Selamat Datang di Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Jateng
Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Jawa Tengah
Lihat Detail
Pembangunan pertanian memerlukan sebuah standar instrumen pertanian demi menjamin mutu dari proses dan produk hasil pertanian. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) lahir pada 21 September 2022 melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 yang memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian. Selanjutnya terbit Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Lingkup BSIP Kementan. Permentan tersebut menjelaskan bahwa UPT Balitbang Pertanian mulai berganti nama sesuai dengan tupoksi baru yang diemban oleh Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) yakni sebagai lembaga yang sebelumnya berfokus pada penelitian dan pengembangan pertanian menjadi berfokus pada standardisasi instrumen pertanian.
BPSIP sendiri merupakan UPT BSIP yang melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrument pertanian spesifik lokasi. Tiga puluh empat BPSIP yang berlokasi di setiap provinsi seluruh Indonesia tetap di bawah koordinasi Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BBPSIP). BPSIP Jawa Tengah salah satunya dan berlokasi di Jawa Tengah.
FX Lilik Tri Mulyantara, S.TP., M.SI., Ph.D, Dilahirkan di Bantul, 19 Desember 1968. Mendapatkan Gelar S1 dari Universitas Gadjah Mada (1995). Gelar S2 dari Institut Pertanian Bogor (2008) Ilmu Keteknikan Pertanian dan Gelar Doktor dari University of Tsukuba, Jepang pada 2017.
Penghargaan yang diterima antara lain : Satyalancana Karya Satya XX tahun (2019) dan Perekayasa Harapan BBP MEKTAN (2006). Mengawali karir sebagai Perekayasa di Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian (1999) hingga Maret 2024 selanjutnya menjabat sebagai Kepala Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Jawa Tengah, 1 April 2024.
Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Jawa Tengah
Jl. Soekarno-Hatta No.10
Kec.Bergas, Kab.Semarang
Jawa Tengah
Telp : (0298) 5200107, 5200108, WA (081392323272), (0298) 5200109
https://jateng.bsip.pertanian.go.id/
[email protected]