Pembangunan pertanian memerlukan sebuah standar instrumen pertanian demi menjamin mutu dari proses dan produk hasil pertanian. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) lahir pada 21 September 2022 melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 yang memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian. Selanjutnya terbit Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Lingkup BSIP Kementan. Permentan tersebut menjelaskan bahwa UPT Balitbang Pertanian mulai berganti nama sesuai dengan tupoksi baru yang diemban oleh Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) yakni sebagai lembaga yang sebelumnya berfokus pada penelitian dan pengembangan pertanian menjadi berfokus pada standardisasi instrumen pertanian.
BPSIP sendiri merupakan UPT BSIP yang melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrument pertanian spesifik lokasi. Tiga puluh empat BPSIP yang berlokasi di setiap provinsi seluruh Indonesia tetap di bawah koordinasi Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BBPSIP). BPSIP Jawa Tengah salah satunya dan berlokasi di Jawa Tengah.