Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) hadir sebagai tonggak penting dalam mentransformasi pertanian nasional. Dengan semangat inovasi dan kolaborasi, BRMP siap mendorong terciptanya pertanian modern, produktif, dan berdaya saing global, tanpa meninggalkan kearifan lokal yang menjadi identitas bangsa.
BRMP bergerak melalui 64 satuan kerja yang tersebar di seluruh Indonesia. Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Jawa Tengah merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian di Provinsi Jawa Tengah. Pembentukan BRMP berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian dan Permentan Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup BRMP. Dengan berlakunya regulasi tersebut, BSIP Jawa Tengah resmi bertransformasi menjadi Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Jawa Tengah, yang memiliki mandat baru dalam mendukung penerapan pertanian modern di wilayah Provinsi Jawa Tengah.