Standardisasi bidang pertanian dimaksudkan sebagai acuan dalam mengukur mutu produk dan/atau jasa di dalam perdagangan, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan pada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan daya saing dan kelancaran perdagangan. Adapun ruang lingkup pengaturannya meliputi perumusan dan penetapan standar, penerapan standar, kerja sama dan pemasyarakatan standardisasi, pembinaan dan pengawasan, penelitian dan pengembangan standardisasi serta pemberian sanksi.
Badan Standardisasi Instrumen Pertanian lahir melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian. Berdasarkan Permentan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, BSIP terdiri dari satu Sekretariat dan 4 Pusat Standardisasi. Kemudian menurut Permentan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis BSIP, terdiri dari 7 Balai Besar, 49 Balai, dan 3 Loka. Dengan demikian secara keseluruhan, BSIP terdiri dari 64 Unit Organisasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
BPSIP JawaTengah dengan 3 IP2TP berfungsi sebagai show window, pelestarian SDG, UPBS, Lokasi magang/PKL/Penelitian yaitu IP2TP Batang, IP2TP Magelang dan IP2TP Ungaran. IP2TP Ungaran, berlokasi di Jl. BPTP no. 40, Sidomulyo – Ungaran. Di sini terdapat laboratorium penguji (terakreditasi ISO 17025:2017), laboratorium kultur jaringan, UPBS Ayam KUB, dan kearsipan. IP2TP Batang berada di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, mempunyai lahan seluas 5 hektar, lahan sawah seluas 4,5 hektar dimanfaatkan sebagai lahan UPBS padi dan kegiatan lainnya. IP2TP Magelang terletak Jl. Kyai A'raf, Krajan, Bandongan, Magelang, Menempati lahan seluas 2 hektar yang dimanfaatkan sebagai UPBS padi dan UPBS ayam Sensi serta show window kegiatan lainnya.