UPBS

UPBS BPSIP Jawa Tengah

a. Melalui Penjualan

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan untuk pemesanan benih/bibit Komoditas Tanaman Pangan/ Hortikultura/ Perkebunan/ Peternakan melalui website/ telp/ email BPSIP Jawa Tengah atau datang langsung ke kantor BPSIP Jawa Tengah dengan mengisi form pemesanan;
  2. Petugas layanan menyerahkan form pemesanankepada Penanggung Jawab UPBS;
  3. Penanggung jawab UPBS akan menugaskan bagian pelaksana layanan untuk melakukan pengecekan ketersediaan benih/bibitKomoditas Tanaman Pangan/ Hortikultura/ Perkebunan/ Peternakan sesuai permintaan pengguna layanan;
  4. Pengguna layanan melunasi  pembayaran  sesuai pemesanan kepada petugas pembayaran;
  5. Khusus untuk pemesanan Komoditas Peternakan, pengguna layanan diwajibkan membayar pelunasan biaya sesuai jumlah yang dibeli berdasarkan ketetapan tarif PNBP jika produk yang dipesan telah siap (tersedia) untuk diambil/dikirim (akan diinformasikan lebih lanjut kepada pengguna layanan);
  6. Penanggungjawab dan pelaksana UPBS menyiapkan pesanan benih/bibit sumber Komoditas Tanaman Pangan/ Hortikultura/ Perkebunan/ Peternakan dari pengguna layanan;
  7. Pengguna layanan dapat mengambil langsung pesanan benih/bibit sumber Komoditas Tanaman Pangan/ Hortikultura/ Perkebunan/ Peternakan atau meminta Petugas UPBS untuk mengirimkan pesanan dengan biaya pengiriman ditanggung oleh pengguna layanan;
  8. Ketentuan pengambilan DOC maksimal sampai 3 hari, jika lebih dari waktu yang ditentukan akan dikenakan biaya tambahan pakan dan perawatan.
  9. Biaya/tarif benih/bibit UPBS Komoditas Tanaman Pangan/ Hortikultura/ Perkebunan/ Peternakan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian serta PeraturanMenteri  Keuangan  Nomor  85  Tahun 2023  tentang  Jenis  dan  Tarif  Atas  Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian;
  10. Biaya  pengiriman  ditanggung  oleh  pengguna layanan.

b. Melalui Bantuan

  1. Pemohon bantuan mengajukan Surat permohonanbantuan benih/bibit Komoditas Tanaman Pangan/ Hortikultura/ Perkebunan/ Peternakan kepada pejabat berwenang dalam hal ini Kepala BPSIP;
  2. Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan surat permohonan kepada Kepala BPSIP;
  3. Kepala BPSIP berkoordinasi dengan penanggung jawab UPBS  terkait dengan ketersediaan stok bantuan benih/bibit Komoditas Tanaman Pangan/ Hortikultura/ Perkebunan/Peternakan;
  4. Apabila permohon bantuan disetujui, maka Kepala BPSIP menerbitkan surat persetujuan permohonan bantuan benih/bibit Komoditas Tanaman Pangan/ Hortikultura/ Perkebunan/ Peternakan;
  5. Penanggung jawab UPBS menugaskan Pelaksana UPBS untuk menyiapkan pesanan benih/bibit sumber Komoditas Tanaman Pangan/ Hortikultura/Perkebunan/Peternakan dan berkoordinasi dengan bagian administrasi keuangan untuk kelengkapan administrasi benih bantuan.
  6. Pelaksana UPBS menyiapkan berita acara serah terima bantuan benih/bibit unggul yang ditandatangani oleh penanggung jawab UPBS dan penerima bantuan diketahui oleh kepala BPSIP Jawa Tengah.
  7. Penerima bantuan dapat mengambil langsung bantuan benih/bibit sumber Komoditas Tanaman Pangan/ Hortikultura/ Perkebunan/ Peternakan atau meminta Petugas UPBS untuk mengirimkan pesanan dengan biaya pengiriman sesuai dengan kesepakatan.
  8. Jangka waktu pelayanan Pelayanan Penyaluran Benih Sumber Komoditas Tanaman Pangan/ Hortikultura/ Perkebunan/ Peternakan diselesaikan dalam jangka waktu yang telah disepakati.
  9. Biaya/Tarif layanan pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi pertanian, berupa layanan bantuan benih/bibit sebar Komoditas Tanaman Pangan/  Hortikultura/  Perkebunan/  Peternakan adalah gratis (Rp/0);
  10. Khusus untuk benih sumber  yang disalurkan sebagai benih bantuan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan;
  11. Biaya pengiriman ditanggung oleh pengguna layanan.

Keadaan saat ini :

Unit Pengelola Benih Sumber (UPBS) BPSIP Jawa Tengah saat ini  tersedia untuk benih padi varietas Padjadjaran di UPBS Padi BPSIP Jawa Tengah. Padi berumur genjah ini (kurang lebih 105 hari setelah semai) dapat memenuhi kebutuhan benih unggul padi bagi para petani yang memiliki potensi hasil hingga 11 ton/ha.

Kontak Person untuk Benih Padi : Nur Ftriana (081575842651) dan Retno Endrasari (081392143897)

Selain itu juga tersedia DOC Ayam KUB 2 yang diproduksi di UPBS Ayam KUB BPSIP Jawa Tengah. Para peternak maupun masyarakat yang hendak membudidayakan ayam KUB 2 dapat memesan langsung kepada BPSIP Jawa Tengah. 

Kontak Person DOC Ayam KUB 2 : Puji Lestari (Rita) 081325736443