Laboratorium Penguji

Laboratorium Penguji Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Jawa Tengah dijalankan sesuai dengan standar ISO/IEC 17025 sehingga dapat memberikan kontribusi yang tepat, teliti dan cermat. Dimana laboratorium yang telah terakreditasi dengan standar ISO/IEC 17025  data pengujian yang dihasilkan diakui  secara internasional.

Prosedur Layanan Laboratorium Penguji : 

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan pengujian secara langsung dan tidak langsung (online/surat  (via pos)/jasa lain/email/mediasosial (WA/Telegram) dengan mengisi form permohonan pengujian yang berisi identitas pelanggan, jenis analisis pengujian dan menyerahkan contoh/sample yang akan dianalisis; 
  2. Petugas layanan menerima permohonan pengujian, sampel/contoh sekaligus membuat tagihan analisis pengujian sesuai jenis pengujian, bukti serah terima sampel pengujian dan melakukan pengecekan kondisi serta kesesuaian sampel dengan permohonan pengujian serta melakukan pendataan sampel masuk; 
  3. Pengguna layanan melakukan pelunasan biaya analisis yang bisa dilakukan secara langsung kepada petugas layanan atau ditransfer pada rekening yang telah ditentukan;
  4. Petugas penerima sampel membagi sampel yang diterima menjadi 2 bagian yaitu untuk sampel uji dan sampel arsip sekaligus melakukan pengkodean pada sampel uji yang diterima; 
  5. Petugas penerima sampel kemudian mendistribusikan sampel yang sudah diberi kode, untuk diberikan ke bagian preparasi contoh; 
  6. Penanggung  jawab  dan  tim  laboratorium  akan melakukan  pengujian  dan  waktu  penyelesaian pengujian dimulai setelah semua persyaratan administrasi, pelunasan pembayaran    dan persyaratan teknis contoh/sampel terpenuhi;
  7. Laporan Hasil Pengujian (LHP) yang diterbitkan oleh petugas laboratorium diserahkan kepada petugas layanan;
  8. Petugas layanan menyerahkan LHP kepada pengguna layanan dengan berita acara penyerahan yang telah ditandatangani penanggung jawab laboratorium.
  9. Apabila pengguna layanan meragukan hasil pengujian yang tertuang dalam LHP, pelanggan dapat mengajukan pengujian ulang atas parameter pengujian yang dilakukan dengan mengisi form.

Jangka waktu penyelesaian layanan pengujian laboratorium:

  • Analisis Kimia Tanah : 31 s.d 45 hari kerja (diisi hari kerja atau hari kalender)
  • Analisis Pupuk Anorganik : 29 hari kerja
  • Analisis Pupuk Organik  : 29 hari kerja
  • Analisis Jaringan Tanaman : 29 hari kerja
  • Analisis Pakan Ternak : 29 hari kerja

Jam layanan:
Senin s.d Kamis:
- Pukul 08.00 s.d 12.00  WIB
- Pukul 13.00 s.d 15.30 WIB
- Istirahat pukul 12.00 s.d 13.00 WIB
Jumat
-    Pukul 08.00 s.d 11.30 WIB
-    Pukul 13.00 s.d 16.00 WIB
-    Istirahat pukul 11.30 s.d 13.00 WIB

Tarif sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pertanian

Produk : Laporan  Hasil  Pengujian  (LHP)  Standar  Instrumen Pertanian

Profil dapat dilihat disini.   dan   Tarif/Biaya dapat dilihat disini