Bimbingan Teknis/Pelatihan/Magang/Praktek Kerja Lapangan

Prosedur Layanan Bimbingan  Teknis/Pelatihan/Magang/Praktek Kerja Lapangan 

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan tertulis berupa surat  permohonan   bimbingan  teknis/pelatihan/magang/praktek kerja   lapangan yang dilengkapi  dengan  proposal bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan dan melampirkan profil pengguna layanan yang akan diajukan untuk program bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan;
  2. Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan surat permohonan beserta proposal bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan kepada pejabat berwenang;
  3. Pejabat  berwenang  menerbitkan  surat  penerimaan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan;
  4. Pejabat berwenang mendisposisi permohonan kepada Tim pelaksana untuk melakukan layanan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan;
  5. Pengguna layanan yang sudah dinyatakan diterima wajib mengikuti pertemuan teknis (technical meeting) dengan membawa surat keterangan sehat (khusus untuk magang/praktek  kerja  lapangan) serta mengisi formulir persetujuan/pernyataan melaksanakan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan sesuai aturan yang ada;
  6. Pengguna layanan melaksanakan kegiatan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan sesuai dengan proposal yang diajukan di bawah bimbingan Tim pelaksana yang ditunjuk;
  7. Khusus pengguna layanan magang/praktek kerja lapangan diwajibkan membuat laporan hasil pelaksanaan magang/praktek kerja lapangan dan melaksanakan seminar hasil magang/praktek kerja lapangan di BPSIP dan menyerahkan output hasil magang/praktek kerja lapangan serta menerima sertifikat magang/praktek kerja lapangan yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang;
  8. Pengguna  layanan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktik kerja wajib mengisi Kuisioner Survei Kepuasan Masyarakat sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan berikutnya
  9. Pelayananbimbingan teknis/magang/bimbingan/praktik kerja lapangan tidak dipungut biaya/gratis (Rp. 0)
  10. Penggunaan fasilitas untuk kepentingan pribadi (makanan/minuman, tempat tinggal, transportasi) ke luar kantor BPSIP Jawa Tengah ditanggung pengunjung.  

     

     

    Jangka waktu

    Layanan Bimbingan Teknis/Pelatihan/Magang/Praktek Kerja Lapangan : sesuai kesepakatan

Alamat :

BPSIP Jawa Tengah

Jl. Soekarno - Hatta Km.26 No. 10    
Kec.Bergas, Kab.Semarang, Jawa Tengah

Telp. (0298) 5200107, 5200108, Fax  (0298) 5200109

WA (081392323272)

Email : [email protected]

SISCrop 2.0

read more

KATAM Terpadu-SC

read more