PPPK Perkuat Tugas-tugas BPSIP Jateng
"......dengan adanya pegawai-pegawai yang baru ini, tentunya akan semakin memperkuat BPSIP Jawa Tengah dalam menjalankan tugas pokok fungsinya dalam penerapan standar instrumen pertanian”. Demikian disampaikan Kepala BPSIP Jateng, Arif Surahman, S.Pi, M.Sc Ph.D, saat sambutan Pembina Apel, pagi ini (28/8/23). Sesaat setelah penyerahan SK PNS kepada Muhammad Mirza Alfarisi, A.Md.T. dan perkenalan tiga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) baru BPSIP Jawa Tengah. Satu orang sebagai Pustakawan, dan dua lainnya sebagai Penyuluh.
Rekrutmen dan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencari sumber daya manusia yang berkualitas. Pengadaan PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pegawai tertentu pada Instansi pemerintah. PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Ketentuan mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tercantum di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).