Pemusnahan Arsip Upaya Selamatkan Arsip dari Penyalahgunaan
Ungaran - Pada 24 Juli 2023 BPSIP Jawa Tengah, melaksanakan pemusnahan arsip. Pemusnahan arsip tahun ini adalah untuk yang ketiga kalinya. Pemusnahan arsip yang sebelumnya pada tgl 10 Juli 2020 sebanyak 470 berkas dan 09 Maret 2022 sebanyak 297 berkas. Kali ini pemusnahan akan dilaksanakan sebanyak 947 berkas. Dimana arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang tidak mempunyai nilai guna dan telah memasuki masa retensi. Pemusnahan arsip merupakan bagian dari kegiatan penyusutan arsip yang pada hakekatnya dilakukan dalam rangka pengurangan jumlah arsip dalam konteks penyelamatan arsip baik fisik maupun informasinya. Melalui program pemusnahan akan terselamatkan arsip dari penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemusnahan ini tentunya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan pada Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-KN.00.01/174/2023 tanggal 07 Juli 2023 perihal Persetujuan Pemusnahan Arsip & Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 371/KPTS/TU.140/A/07/2023 tentang Penetapan Pemusnahan Arsip Sebanyak 263.915 (Dua Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Lima Belas) Berkas Pada Kementerian Pertanian Tahun 2023. Pemusnahan arsip dilakukan dengan cara dibakar secara total arsip yang telah diusulkan musnah
Fungsi pemusnahan adalah untuk mengurangi tempat penyimpanan dan mempermudah penataan arsip yang baru. Untuk pemusnahan dilakukan di Kantor IP2SIP Ungaran bersama Kepala Balai, Ka.Sub.Bag Tata Usaha, koordinator kepegawaian, koordinator IP2SIP dan bagian pelaporan.