
Kiprah BSIP Jateng Relevan dengan Program Terkini
Karanganyar - BSIP Jawa Tengah melakukan tugasnya berkiprah dalam pembinaan peternak ayam KUB strata 2 telah sejak beberapa tahun lampau. Pada 2019 pembinaan dilakukan kepada Tri Wibowo dengan Peternakan Baku Bangga 77-nya di Desa Jembangan, Kec. Karangpandan, Kab. Karanganyar.
Niat untuk berfokus dalam penggunaan dana desa untuk program ketahanan pangan, maka Perangkat Desa dan BPD Desa Bentakan, Kec. Baki, Kabupaten Sukoharjo melakukan kunjungan kerja ke Peternak ayam KUB Baku Bangga 77 (19/01/25). Tim Ayam KUB BPSIP Jawa Tengah mengawal kegiatan tersebut dengan memberikan materi terkait budidaya ayam KUB kepada 23 orang peserta. Harapan dari kunjungan ini, program pemerintah dan dukungan aparat Desa serta pendampingan BPSIP Jawa Tengah dapat menjadikan Desa Bentakan sebagai salah satu penghasil telur ayam KUB di Jawa Tengah.
Kunjungan perangkat desa Bentakan tersebut berangkat dari misi 8 (delapan) Asta Cita Presiden RI dimana salah satunya yaitu memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memiliki tugas dan fungsi dalam perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pengembangan ekonomi dan investasi desa, dan penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal. Oleh karena itu, kebijakan ketahanan pangan diperkuat dengan pengaturan pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 bahwa fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) melibatkan BUM Desa, BUM Desa bersama atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.