
Dialog Serasi : SNI 8405-2:2023
Ungaran - Radio Suara Serasi merupakan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Semarang yang mempunyai agenda siaran rutin berjudul Dialog Serasi. BPSIP Jateng secara berkala turut mengisi siaran tersebut dan kali ini (10/04/25) mengupas tentang SNI 8405-2:2023 DOC KUB Janaka Agrinak, sebagai narasumber yakni Drh. Fitri Dwi Astuti, M.Pt.
SNI 8405-2:2023 merupakan SNI untuk bibit ayam umur sehari/kuri (Day oldchick) bagian 2 untuk ayam KUB Janaka Agrinak. SNI itu merupakan bagian dari seri SNI 8405 bibit ayam umur sehari, terdiri atas : bagian 1 KUB-1, bagian 2 KUB Janaka Agrinak dan bagian 3 KUB Naraya Agrinak. Ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Standarisasi Nasional No 489/KEP/BSN/11/2023. KUB Janaka agrinak merupakan standar baru yang disusun dengan jalur pengembangan sendiri dan ditetapkan BSN tahun 2023. Standar ini disusun dengan tujuan untuk: 1) Memberikan jaminan mutu kepada konsumen dan produsen ayam KUB Janaka Agrinak; dan 2) Meningkatkan produktivitas. Ruang lingkup dari standar ini menetapkan klasifikasi, persyaratan mutu, pengemasan, pelabelan dan pengangkutan bibit ayam umur sehari KUB Janaka Agrinak.
Beberapa waktu lalu, BPSIP Jateng juga telah mengukuhkan legalitas UPBS Ayam KUB dengan menerima Sertifikat Kesesuaian SNI dari Lembaga Sertifikasi Produk Bibit Ternak Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian No. 45063/LSPro/2-SNI-KUB2/XII/2024. Sertifikat ini menjadi bukti kesesuaian standar DOC Ayam yang dihasilkan serta mendapatkan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia ( SPPT SNI) dari Badan Standar Nasional (BSN).