
Apresiasi Kepala DKUPP Kepada Koperasi Rukun Makmur
BPSIP Jawa Tengah memiliki sebuah Koperasi, bernama “Rukun Makmur”. KPRI Rukun Makmur dibentuk pada 23 Juni 1998. Koperasi berbadan hukum (No BH : 004/BH/KWK II-I/IX/1998) ini terus berkembang baik dan hingga 2024 memiliki 131 anggota aktif.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2024 Koperasi Rukun Makmur (20/03/25) diselenggarakan untuk memenuhi kewajiban setiap tahun oleh sebuah koperasi aktif. Dimana RAT adalah pertemuan anggota koperasi untuk membahas pertanggungjawaban pengurus dan pengawas koperasi.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Semarang, Drs. Heru Subroto, M.M. yang berkesempatan hadir, sangat mengapresiasi kegiatan ini. Menurut beliau, tidak semua koperasi mampu menyelenggarakan RAT. Di Kabupaten Semarang ada 333 Koperasi dan dari jumlah itu hanya separuhnya yang sanggup mengadakan RAT.
Adanya RAT mengindikasikan bahwa Koperasi Rukun Makmur merupakan Koperasi yang Sehat. Koperasi berpredikat Sehat mempunyai arti bahwa Koperasi mampu melayani kebutuhan anggotanya baik pemberian pinjaman maupun pembelian barang atau produk, baik bagi anggota maupun masyarakat umum. Koperasi mampu memberikan kemanfaatan bagi kesejahteraan anggotanya.
Pada acara yang sama, dilaksanakan pemilihan pengurus Koperasi yang baru. Terpilih Sukarna, S.Kom, M.Kom, sebagai Ketua dan Bendahara, Danang Raharjo, SE., secara aklamasi. Semoga Koperasi Rukun Makmur semakin rukun dan makmur!